Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Begini Sikap BEM SI
"Kami masih terus berfokus ke arah Perppu."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-undang Cipta Kerja diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Senin (02/11/2020). Undang-undang setebal 1.187 halaman ini menuai banyak kritik dan sorotan, salah satunya dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI).
Koordinator Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Remy Hastian, mengatakan pihaknya akan terus menolak UU Cipta kerja sampai Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu.
"Perppu baru bisa ditekan ketika UU itu ditandatangani atau disahkan. Jadi, kami masih terus berfokus ke arah Perppu," kata Remy saat dihubungi IDN Times, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Jokowi Sahkan Omnibus Law, Ekonom: Kemunduran Kualitas Investasi
1. Aliansi BEM SI masih akan berunjuk rasa menolak omnibus law
Remy juga mengatakan mahasiswa akan tetap menggelar aksi menolak omnibus law, namun ia tidak menyebutkan kapan aksi itu akan digelar. "Untuk tanggal belum kita clear-kan," ujarnya.
BEM SI sudah menggelar unjuk rasa beberapa kali, seperti pada 8 dan 28 Oktober 2020. Namun aksi tersebut belum mendapatkan respons dari pihak Istana.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Omnibus Law, Ini Isi Lengkap Undang-undangnya!