TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Begini Sikap BEM SI

"Kami masih terus berfokus ke arah Perppu."

Jokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Undang-undang Cipta Kerja diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Senin (02/11/2020). Undang-undang setebal 1.187 halaman ini menuai banyak kritik dan sorotan, salah satunya dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI).   

Koordinator Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Remy Hastian, mengatakan pihaknya akan terus menolak UU Cipta kerja sampai Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu.

"Perppu baru bisa ditekan ketika UU itu ditandatangani atau disahkan. Jadi, kami masih terus berfokus ke arah Perppu," kata Remy saat dihubungi IDN Times, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Jokowi Sahkan Omnibus Law, Ekonom: Kemunduran Kualitas Investasi

1. Aliansi BEM SI masih akan berunjuk rasa menolak omnibus law

IDN Times/Ayu Afria

Remy juga mengatakan mahasiswa akan tetap menggelar aksi menolak omnibus law, namun ia tidak menyebutkan kapan aksi itu akan digelar. "Untuk tanggal belum kita clear-kan," ujarnya.

BEM SI sudah menggelar unjuk rasa beberapa kali, seperti pada 8 dan 28 Oktober 2020. Namun aksi tersebut belum mendapatkan respons dari pihak Istana.

2. Para buruh minta UU Cipta Kerja dibatalkan

Demo buruh di depan Kantor DPRD Jatim, Senin (2/11/2020). Dok. Istimewa.

Selain mahasiswa, para buruh juga masih menolak keras UU sapu jagat itu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata pria yang akrab disapa Iqbal tersebut dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Selasa (3/11/2020).

Mengenai gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea akan mendaftarkannya ke MK pada Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Jokowi Teken UU Omnibus Law, Ini Isi Lengkap Undang-undangnya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya