Presiden Jokowi Terima Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja dari DPR
Melalui kantor Mensesneg, draf diterima anak buah Pratikno
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Penyerahan UU Ciptaker oleh DPR diwakili oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Indra terlihat tiba di Sekretariat Negara sekitar pukul 14.22 WIB. Ia menghabiskan waktu cukup lama saat menyerahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja itu. Sekitar pukul 16.34 WIB, Indra pun keluar dari gedung di mana Menteri Sekretaris Negara Pratikno berkantor.
Draf Omnibus Law Ciptaker itu diterima oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lidya Silvanna Djaman.
Baca Juga: Kenapa Draf Omnibus Law Ada Banyak Versi?
1. Draf UU Ciptaker kini sudah ada di tangan Istana
Saat keluar gedung, Indra tak banyak berbicara perihal penyerahan UU sapu jagat tersebut yang sampai menghabiskan waktu sekitar dua jam. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan draf UU kepada Sekretariat Negara.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya," ujar Indra di lokasi, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Jadi 1.035 Halaman, Draf UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Jokowi Rabu