Presiden Jokowi Terima Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja dari DPR

Melalui kantor Mensesneg, draf diterima anak buah Pratikno

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Penyerahan UU Ciptaker oleh DPR diwakili oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Indra terlihat tiba di Sekretariat Negara sekitar pukul 14.22 WIB. Ia menghabiskan waktu cukup lama saat menyerahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja itu. Sekitar pukul 16.34 WIB, Indra pun keluar dari gedung di mana Menteri Sekretaris Negara Pratikno berkantor.

Draf Omnibus Law Ciptaker itu diterima oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lidya Silvanna Djaman.

1. Draf UU Ciptaker kini sudah ada di tangan Istana

Presiden Jokowi Terima Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja dari DPRSekjen DPR Indra Iskandar memberikan keterangan pers (Dok. IDN Times/Istimewa)

Saat keluar gedung, Indra tak banyak berbicara perihal penyerahan UU sapu jagat tersebut yang sampai menghabiskan waktu sekitar dua jam. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan draf UU kepada Sekretariat Negara.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya," ujar Indra di lokasi, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Kenapa Draf Omnibus Law Ada Banyak Versi?

2. Draf UU Ciptaker tidak langsung diterima oleh Pratikno

Presiden Jokowi Terima Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja dari DPRMenteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Saat ditanya kenapa waktu yang ia habiskan sangat lama di dalam, Indra hanya menjawab bahwa isi draf UU masih dilihat-lihat oleh pihak Sekretariat Negara. "Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya gak ada masalah," ucapnya.

Indra menyampaikan, draf UU Ciptaker tersebut tidak langsung diterima oleh Pratikno. Melainkan diterima oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lidya Silvanna Djaman.

"Diwakilkan oleh Ibu Deputi Perundang-undangan," jelasnya.

3. Jokowi beri waktu sebulan pada menterinya untuk siapkan aturan turunan dari UU Ciptaker

Presiden Jokowi Terima Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja dari DPRPresiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Pemerintah dan DPR RI baru saja mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020 lalu. UU tersebut mendapatkan penolakan cukup besar dari masyarakat lantaran dinilai tidak menyejahterakan kaum buruh atau pekerja.

Usai diserahkan kepada Sekretariat Negara, UU tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Setelah itu, para menteri kabinet akan menyiapkan aturan turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi memberikan waktu kepada menterinya untuk mempersiapkan aturan turunan dari UU Ciptaker berupa peraturan pemerintah (PP) dalam waktu sebulan.

"Diminta ini diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Jadi itu target yang diberikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

Airlangga mengatakan, dalam waktu sebulan pemerintah harus sudah menyiapkan total 40 aturan turunan. Terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). "Kemudian tadi arahan Bapak Presiden, seluruhnya daripada PP dan Perpres ada sekitar 40, 35 PP dan 5 Perpres," tutur Airlangga.

Baca Juga: Jadi 1.035 Halaman, Draf UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Jokowi Rabu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya