PSBB Jakarta Diperketat Lagi, Kemenko PMK Tidak Lakukan WFH
Jam kerja dilakukan bergantian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pengetatan PSBB tersebut akan berlaku sejak 14 September, di mana hanya ada 11 sektor yang dibuka.
Mengenai kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kementerian tak akan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Terapkan WFH dan Batasi Pekerja di Kantor
1. Jam masuk di Kemenko PMK akan dibuat bergantian
Mengenai kebijakan PSBB yang diperketat lagi, Muhadjir menyebut Kemenko PMK tidak akan melakukan kerja dari rumah. Ia mengatakan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementeriannya akan menerapkan shift kerja.
"Kemungkinan tidak (WFH). Paling jam masuknya saja yang dibuat giliran," kata Muhadjir saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Catat Ya, 6 Hal Ini Dilarang dan Dibatasi saat PSBB Total di Jakarta!