RKUHP Dianggap Lemahkan KPK, Begini Tanggapan Menkumham
Menkumham ajak KPK rapat bersama Menko Polhukam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi soal anggapan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi 'alat' untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1. KPK tetap memiliki hukum yang bersifat khusus
Yasonna mengatakan pemerintah tidak pernah berniat melemahkan KPK melalui pasal-pasal dalam RUU KUHP. Dia juga menjamin lembaga antirasuah tetap masuk dalam lex spesialis atau memiliki hukum yang bersifat khusus.
"Jadi itu kan gak begitu. Jadi kita sudah berulang kali rapat dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dengan KPK, sudah berkali-kali. Ini kan suuzan saja. Seolah-olah... Kapan kita ada rencana mau bubarkan KPK?" tanya Yasonna di Gedung DPR RI, Senin (4/6).
Yasona menduga ada pihak-pihak yang sengaja mencampuradukkan permasalahan tersebut dengan politik. Karena itu, dia mengimbau agar masalah ini dibahas bersama.
"Kita duduk aja. Nanti seolah-olah, ini kan masa politik, masa tahun politik, seolah-olah dibuat begitu kan pemerintah sekarang. Tidak baik. Sangat tidak baik," jelas dia.