TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RKUHP Dianggap Lemahkan KPK, Begini Tanggapan Menkumham

Menkumham ajak KPK rapat bersama Menko Polhukam

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi soal anggapan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi 'alat' untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. KPK tetap memiliki hukum yang bersifat khusus

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Yasonna mengatakan pemerintah tidak pernah berniat melemahkan KPK melalui pasal-pasal dalam RUU KUHP. Dia juga menjamin lembaga antirasuah tetap masuk dalam lex spesialis atau memiliki hukum yang bersifat khusus.

"Jadi itu kan gak begitu. Jadi kita sudah berulang kali rapat dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dengan KPK, sudah berkali-kali. Ini kan suuzan saja. Seolah-olah... Kapan kita ada rencana mau bubarkan KPK?" tanya Yasonna di Gedung DPR RI, Senin (4/6).

Yasona menduga ada pihak-pihak yang sengaja mencampuradukkan permasalahan tersebut dengan politik. Karena itu, dia mengimbau agar masalah ini dibahas bersama.

"Kita duduk aja. Nanti seolah-olah, ini kan masa politik, masa tahun politik, seolah-olah dibuat begitu kan pemerintah sekarang. Tidak baik. Sangat tidak baik," jelas dia.

2. KPK diharapkan tak curiga pada pemerintah

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Yasonna masalah RUU KUHP sebelumnya juga telah dibahas bersama pakar-pakar terkait, sehingga publik tidak perlu menaruh curiga terhadap perumusan rancangan undang-undang ini.

"Gak usah lah ada kecurigaan seperti itu. Yang membahas ini adalah pakar-pakar, ada Pak Muladi, Pak Barda, Ibu Harkrestuti yang juga pernah menjadi Pansel KPK, ya kan? Jadi saya kira gak ada keinginan-keinginan seperti itu," ucap Menkumham.

Karena itu, Yasonna melanjutkan, jika sampai ada argumen bahwa pemerintah berniat melemahkan KPK, ia menduga itu telah dipolitisasi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya