TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Romi Memenangkan Kasasi, Begini Kondisi PPP

Akankah dua kubu akhirnya berdamai?

ANTARAFOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times – Konflik dualisme kepemimpinan yang terjadi di internal DPP PPP sejak dua tahun lalu, kini sudah menemui ujungnya. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 514 K/TUN/2017 menetapkan bahwa MA menolak kasasi yang diajukan oleh Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah.

Sebelumnya, diketahui ada dua kubu kepemimpinan di dalam internal PPP. Satu kubu dipimpin oleh Romahurmuziy (Romi) dan kubu lainnya dipimpin oleh Djan Faridz. Perpecahan yang terjadi selama empat tahun ini, sudah mulai menemukan titik terang.

Baca juga: Koalisi 3 Partai Politik Ini Umumkan Nama Cagub dan Cawagub untuk Pilkada 2018 

1. Romi akan mulai berkomunikasi dengan Djan Faridz

ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay

Setelah kemenangan kasasi Romi yang ditetapkan oleh MA, Romi menyampaikan akan menemui Djan Faridz untuk islah. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani. Arsul Sani mengatakan jika Romi dan Djan belum ada komunikasi selanjutnya untuk bertemu.

“Setelah adanya putusan kasasi TUN dari MA pada 4 Desember, komunikasi yang terjdi adalah antara saya dengan Dimyati. Kalau Pak Romi dengan Pak Djan belum menentukan waktu bertemu, karena akan sangat bergantung Djan,” jelas Arsul Sani saat dihubungi oleh IDN Times, Rabu (27/12).

Asrul juga menambahkan bahwa Romi berniat menemui Djan Faridz dikediamannya usai tahun baru.

“Belum, nanti setelah tahun baru,” kata Arsul saat dihubungi oleh IDN Times, Rabu (27/12).

Selain akan menemui Djan Faridz di kediamanannya, Arsul mengungkapkan bahwa Romi sudah mencoba menghubungi Djan Faridz sebanyak empat kali. Namun pihak Djan Faridz yang belum memberikan respon.

“Sebelumnya sudah empat kali Pak Romi berusaha menemui Djan tapi tidak ditemui,” ujar Asrul.

Bahkan, lanjut Asrul, keduanya telah dimediasi oleh Aburizal Bakrie dan Jusuf Kalla untuk berdamai. Namun, tetap belum ada kesepakatan perdamaian dari kedua pihak.

“Selama ini Djan yang tidak mau bertemu Romi, bahkan setelah dimediasi oleh Pak Aburizal Bakri dan Pak JK,” tambahnya.

2. Romi akan Menawarkan Posisi Majelis A’la (Tinggi) PPP kepada Djan Faridz

ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

Setelah kemenangan kasasi Romi ditetapkan oleh MA, publik bertanya-tanya mengenai kelanjutan posisi Djan Faridz di dalam DPP PPP. Arsul Sani mengatakan bahwa Romi sudah menyiapkan posisi tertentu untuk Djan Faridz.

“Beliau kami tawarkan duduk di Majelis A'la (Tinggi) PPP,” ungkap Arsul Sani saat dihubungi IDN Times, Rabu (27/12).

Tapi hingga kini, belum ada respon lebih lanjut dari pihak Djan mengenai posisi yang ditawarkan oleh Romi tersebut. Namun, Arsul menyampaikan jika Djan sudah mengetahui tentang tawaran posisi tersebut.

“Djan sudah tahu tawaran tersebut lewat berbagai pihak,” tambahnya.

3. Kunci perdamaian PPP ada di Romi dan Djan

ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sekretaris Jenderal DPP PPP Dimyati mengatakan jika susahnya komunikasi antara Romi dan Djan adalah karena diri mereka masing-masing. 

“Dua-duanya. Kunci hanya ada di keduanya. Harus islah,” kata Dimyati saat dihubungi IDN Times, Rabu (27/12).

Menurutnya, perang yang terjadi hampir 4 tahun ini, kuncinya adalah perdamaian antara Romi dam Djan. Apabila mereka memikirkan kepentingan umat dan partai, pasti akan cepat damai.

“Perang hampir 4 tahun, kedepankan kepentingan umat dan partai. Sama-sama domisilinya di Jakarta, masa gak bisa. Kalau yang dikedepankan umat dan partai, pasti akan cepat islah,” ujarnya.

4. Harus ada pihak ketiga yang menengahi

ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut Sekretaris Jenderal DPP PPP Dimyati, harus ada pihak ketiga yang menengahi konflik antara keduanya. Dimyati menyebutkan peran sesepuh PPP juga bisa berpengaruh pada perdamaian di dalam internal PPP.

“Kuncinya harus ada pihak ketiga. Pihak ketiga siapa? Ya sesepuh-sesepuh PPP. Mudah-mudahan bisa,” jelasnya.

Tak hanya dari sesepuh PPP, campur tangan dari Pemerintah pun diusulkan oleh Dimyati untuk mendamaikan Romi dan Djan.

“Harus juga ada turun tangan dari Pemerintah. Harus ada dari Kemenkumham yang memberikan SK. Harus ada dari Pemerintah,” ujar Dimyati.

Baca juga: Tanggapi Kebijakan Baru Lalu Lintas Tanah Abang, Ini 3 Catatan Dari Polda Metro Jaya

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya