Sebelumnya Dilarang, Formula E Diizinkan Digelar di Monas
Tapi harus berdasar peraturan perundang-undangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya mengizinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar ajang balap Formula E di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama.
Sebelumnya, Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka sempat tidak menyetujui Formula E digelar di Monas. Izin tersebut tak diizinkan oleh Komisi Dewan Pengarah Medan Merdeka seiring ramainya isu revitalisasi Monas.
Baca Juga: Keinginan Anies Gelar Formula E di Dalam Monas Dilarang Setneg
1. Formula E boleh digelar di Monas dengan perhatikan peraturan perundang-undangan
Setya mengatakan Komisi Dewan Pengarah mengkaji ulang rencana penyelenggaraan Formula E di Monas. Namun, ujar Setya, penyelenggaraan Formula E tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan.
"Komrah (Komisi Pengarah) mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut, menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka tapi dengan memperhatikan beberapa hal," ucap Setya saat dihubungi wartawan, Minggu (9/2) malam.
"Utamanya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, ada hal-hal lain juga yang harus diperhatikan dan dipenuhi," ujar dia.
Baca Juga: Lahir dari Gagasan Soekarno, Riwayat Monas yang Kisruh Revitalisasi