TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebelumnya Dilarang, Formula E Diizinkan Digelar di Monas

Tapi harus berdasar peraturan perundang-undangan

Proyek revitalisasi Monas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka akhirnya mengizinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar ajang balap Formula E di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama.

Sebelumnya, Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka sempat tidak menyetujui Formula E digelar di Monas. Izin tersebut tak diizinkan oleh Komisi Dewan Pengarah Medan Merdeka seiring ramainya isu revitalisasi Monas.

Baca Juga: Keinginan Anies Gelar Formula E di Dalam Monas Dilarang Setneg

1. Formula E boleh digelar di Monas dengan perhatikan peraturan perundang-undangan

Proyek revitalisasi Monas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Setya mengatakan Komisi Dewan Pengarah mengkaji ulang rencana penyelenggaraan Formula E di Monas. Namun, ujar Setya, penyelenggaraan Formula E tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan.

"Komrah (Komisi Pengarah) mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut, menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka tapi dengan memperhatikan beberapa hal," ucap Setya saat dihubungi wartawan, Minggu (9/2) malam.

"Utamanya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, ada hal-hal lain juga yang harus diperhatikan dan dipenuhi," ujar dia.

2. Komisi Dewan Pengarah berpedoman pada keputusan tanggal 7 Februari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Oleh karena itu, lanjut Setya, Komisi Dewan Pengarah pun akan berpedoman pada keputusan tersebut sehingga, Formula E bisa digelar di Monas.

"Jadi kita semua berpedoman pada surat jawaban resmi tanggal 7 Februari tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Lahir dari Gagasan Soekarno, Riwayat Monas yang Kisruh Revitalisasi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya