TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-Siap! PPKM Darurat Akan Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kab/Kota

PPKM Darurat bisa berlaku satu minggu atau dua minggu

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, imbas dari kenaikan kasus COVID-19 yang tinggi beberapa minggu ini. Dia mengatakan, PPKM Darurat akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

"Hari ini (kemarin) ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi dalam Munas Kadin, yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

Terkait berapa lama jangka waktu PPKM Darurat, Jokowi mengatakan, belum diputuskan. Saat ini, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, pemerintah masih akan melihat peta penyebaran COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.

"Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Kalau petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali, karena di sini ada 44 kabupaten dan kota, serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4 kita adakan penilaian secara detail, sehingga harus ada treatment khusus sesuai indikator laju penularan yang dikeluarkan WHO," ujar Jokowi.

Baca Juga: Ketua Fraksi PAN Usul PPKM Darurat Dikombinasikan dengan Lockdown

1. Jokowi: Perlu keputusan tegas untuk tangani COVID-19

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam acara Munas Kadin tersebut, Jokowi kemudian menunjukkan sebuah peta penyebaran kasus virus corona di Jakarta Barat. Dari peta tersebut, terlihat zona merah sudah merata di Jakarta Barat.

"Saya beri contoh di Jakarta Barat, RT/RW yang terkena COVID sudah seperti itu, artinya sudah merata sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

2. Daftar 44 kabupaten/kota yang akan terapkan PPKM Darurat

Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Pada acara Munas Kadin tersebut, Jokowi memperlihatkan data 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota yang akan menjalankan kebijakan PPKM Darurat. Adapun datanya sebagai berikut:

1. Provinsi Banten
-      Tangerang Selatan
-      Kota Tangerang

2. Provinsi Jawa Barat
-       Purwakarta
-       Kota Sukabumi
-       Kota Depok
-       Kota Cirebon
-       Kota Cimahi
-       Kota Bogor
-       Kota Bekasi
-       Kota Banjar
-       Kota Bandung
-       Karawang
-       Bekasi

3. Provinsi DKI Jakarta
-       Jakarta Barat
-       Jakarta Timur
-       Jakarta Selatan
-       Jakarta Utara
-       Jakarta Pusat

4. Provinsi Jawa Tengah
-       Sukoharjo
-       Rembang
-       Pati
-       Kudus
-       Kota Tegal
-       Kota Surakarta
-       Kota Semarang
-       Kota Salatiga
-       Kota Magelang
-       Klaten
-       Kebumen
-       Grobogan
-       Banyumas

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
-       Sleman
-       Kota Yogyakarta
-       Bantul

6. Provinsi Jawa Timur
-       Tulungagung
-       Sidoarjo
-       Madiun
-       Lamongan
-       Kota Surabaya
-       Kota Mojokerto
-       Kota Malang
-       Kota Madiun
-       Kota Kediri
-       Kota Blitar

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Jokowi Putuskan Pemberlakuan PPKM Darurat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya