TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SKB: Pembelajaran Tatap Muka di Perguruan Tinggi Hanya untuk Praktik 

Praktik tatap muka dilakukan pada akhir semester

Ilustrasi kuliah (Instagram/lppm.unusa)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru selama masa pandemik virus corona atau COVID-19.

SKB tersebut disusun bersama antar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi X DPR RI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam SKB tersebut, diatur juga sistem pembelajaran di perguruan tinggi. Pemerintah pun memutuskan bahwa pembelajaran tatap muka hanya dilakukan jika ada praktik saja. Sedangkan, kuliah teori dilakukan secara virtual atau daring.

Baca Juga: Mendikbud: 6 Persen Siswa di Zona Hijau Diizinkan Belajar Tatap Muka

1. Mata kuliah praktik yang terpaksa tatap muka dilakukan pada akhir semester

Dokumen Unsika

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021, pemerintah memutuskan tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Di dalam SKB juga dijelaskan bahwa metode pembelajaran pada semua zona, wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.

"Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring, maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester," tulis aturan dalam SKB.

2. Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kegiatan-kegiatan tertentu

ANTARA FOTO/Maulana Surya

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Baca Juga: Ini Aturan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau yang Diatur SKB 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya