TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Spekulasi Pengganti Edhy Prabowo, Moeldoko: Tunggu Saatnya 

Moeldoko meminta masyarakat tunggu keputusan Jokowi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum memutuskan siapa pengganti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK pada Rabu (25/11) dini hari. Setelah pengkapan tersebut Edhy kemudian mengundurkan diri sebagai menteri. 

Sementara ini Kementeri Kelautan dan Perikanan diambil alih Menteri Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan pengganti Edhy Prabowo adalah hak prerogratif Presiden Jokowi. 

"Jawabannya, tunggu saatnya," kata Moeldoko dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Profil Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo Subianto yang Ditangkap KPK

1. Moeldoko enggan mengatakan apakah pengganti Edhy akan diumumkan bertepatan dengan reshuffle kabinet

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat (Dok. Istimewa)

Saat ditanya apakah Presiden Jokowi akan mengumumkan pengganti Edhy Prabowo berbarengan dengan reshuffle kabinet, Moeldoko enggan menjawabnya. Ia hanya meminta masyarakat menunggu keputusan orang nomor satu di Indonesia itu.
 
"Haknya masyarakat untuk berspekulasi. Tapi, tunggu saatnya," ucapnya.

2. Luhut ditunjuk Jokowi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan posisi Edhy Prabowo sementara diambil alih Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian bunyi Surat Edaran Nomor: B-835/SJ/XI/2020 yang dikutip IDN Times, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Prabowo Subianto Tak Muncul di Istana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya