TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani: Seluruh Pejabat Negara, Eselon I dan II Tidak dapat THR 

Hanya eselon III ke bawah, TNI-Polri, pensiunan dapat THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa pejabat negara yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Sebab, anggaran negara sudah dialokasikan untuk penanganan virus corona COVID-19.

"Presiden, wakil presiden, DPR, DPD, menteri, DPRD tidak mendapat THR," kata Sri dalam keterangan persnya usai sidang kabinet yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Selasa (14/4).

Baca Juga: THR & Gaji ASN Gol.IV Dipotong, Pengamat: Sesuaikan dengan Jabatan

1. THR untuk seluruh pejabat negara tidak diberikan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)

Sri menyampaikan, pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak akan mendapatkan THR. Saat ini pemerintah masih merevisi Perpres-nya.

"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," ucap Sri.

2. Eselon III ke bawah dan TNI-Polri tetap dapat THR

IDN Times/Prayugo Utomo

Namun, Sri melanjutkan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan ke bawah, serta TNI-Polri, THR akan tetap dibayarkan.

"Seluruh ASN, TNI Polri lainnya untuk esleon III ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah, dibayarkan," jelas Sri.

Baca Juga: Ekonom: THR PNS Adalah Kewajiban Pemerintah! Harus Tetap Diberikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya