Suami Paksa Bersetubuh Istrinya Masih Diperdebatkan DPR untuk RUU PKS
Suami minta bersetubuh saat proses perceraian juga dipertanyakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI bersama Aliansi Cinta Keluarga (Aila) dan ormas agama rapat dengar pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dalam rapat tersebut, ada satu pembahasan menarik yang diperdebatkan pimpinan rapat, fraksi, dan juga instansi terkait.
Perdebatan muncul saat Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad yang juga memimpin rapat menanyakan, apabila ada suami istri dalam proses cerai namun suaminya masih suka dengan istrinya dan ingin tinggal bersama dengan cara paksa, masuk ke ranah mana?
Mendengar pertanyaan tersebut, munculah perdebatan menarik di antara instansi yang hadir dan juga fraksi yang menanggapi hal tersebut.
1. Masuk dalam UU KDRT
Bidang Kajian Aila Dinar Dewi Kania mengatakan tindakan suami yang memaksa bersetubuh kepada istrinya, sudah ada dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi:
1. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
2. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Sedangkan, untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam ruang lingkup rumah tangga tersebut, dapat diketahui melalui Pasal 2 ayat (1), yang meliputi:
1. Suami, istri, dan anak
2. Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Dan sanksi pidana kekerasan seksual tersebut, kata Dinar, akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.
Menurut Dinar, apabila pemaksaan suami terhadap istri dalam ranah perkawinan memang ingin dimasukkan dalam RUU PKS, maka yang tertera dalam rancangan udang-undang tersebut harusnya lebih mengarah ke pencegahan. Karena jika pemaksaan sudah ada di UU PKDRT.
"Jadi kalau tambah RUU ini, menurut saya itu jadi tambah lagi, beban. Semua diserahkan kepada undang-undang," ujar Dinar, di Komisi VIII, Gedung DPR RI, Rabu 31 Januari 2018.
Baca juga: 5 Usulan Pakar Hukum Pidana untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca juga: Akibat KDRT, Ibu Muda di Johar Baru Melahirkan Prematur dan Bayi Meninggal