Tak Mau Diskriminasi, Kemendagri Beri Layanan e-KTP bagi Transgender
Transgender yang dilayani hanya yang sudah punya data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan negara tidak ingin adanya diskriminasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, Kemendagri membuka layanan e-KTP alias KTP-el bagi transgender.
Hal itu disampaikan Zudan saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman e-KTP serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).
"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi," kata Zudan.
Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani "jemput bola" perekaman e-KTP para penyandang disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman e-KTP kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Kocak, 10 Foto Hasil Fotocopy KTP Ini jadi Susah Dikenali!
1. Kemendagri sebut kewajiban negara mendata penduduk ada dalam Permendagri
Zudan menyampaikan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan negara wajib memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.
"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ucap dia.
Baca Juga: Montana Resmi Sahkan UU Larangan Atlet Transgender
Baca Juga: Ini Persyaratan Bikin e-KTP untuk Transgender di Medan