TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Mau Diskriminasi, Kemendagri Beri Layanan e-KTP bagi Transgender

Transgender yang dilayani hanya yang sudah punya data

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan negara tidak ingin adanya diskriminasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, Kemendagri membuka layanan e-KTP alias KTP-el bagi transgender.

Hal itu disampaikan Zudan saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman e-KTP serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).

"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi," kata Zudan.

Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani "jemput bola" perekaman e-KTP para penyandang disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman e-KTP kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Kocak, 10 Foto Hasil Fotocopy KTP Ini jadi Susah Dikenali!

1. Kemendagri sebut kewajiban negara mendata penduduk ada dalam Permendagri

Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Zudan menyampaikan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan negara wajib memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ucap dia.

Baca Juga: Montana Resmi Sahkan UU Larangan Atlet Transgender

2. Transgender hanya boleh mengisi data jujur dengan kelamin laki-laki atau perempuan saja

Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara itu, Zudan menuturkan di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Sehingga, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," paparnya.

Dengan memiliki KK dan e-KTP, kata Zudan, kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.

Baca Juga: Ini Persyaratan Bikin e-KTP untuk Transgender di Medan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya