TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Teken Perpres, Jokowi Akan Angkat Wamen di Kementerian ESDM

Wamen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Pepres tersebut, Jokowi menambah posisi wakil menteri ESDM.

“Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” tulis Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Siapkan Kursi Wamen Kementerian PPN/Bappenas

1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam Perpres ini, wakil menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. Wakil menteri juga berada di bawah dan bertanggung jawab pada menteri.

“Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis Perpres itu.

2. Tugas-tugas wakil menteri yang tertuang dalam Perpres

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Adapun tugas-tugas wakil menteri yang tertuang dalam Perpres sebagai berikut:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

b. Mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: Jokowi Tekan Perpres Baru, Menteri Bahlil Bakal Punya Wamen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya