Teken Perpres, Jokowi Akan Angkat Wamen di Kementerian ESDM
Wamen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Pepres tersebut, Jokowi menambah posisi wakil menteri ESDM.
“Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” tulis Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Siapkan Kursi Wamen Kementerian PPN/Bappenas
1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden
Dalam Perpres ini, wakil menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. Wakil menteri juga berada di bawah dan bertanggung jawab pada menteri.
“Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis Perpres itu.
Baca Juga: Jokowi Tekan Perpres Baru, Menteri Bahlil Bakal Punya Wamen