Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 4 Dibuka Maksimal 20 Orang
Mal juga dibuka secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa penyesuaian aturan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturannya yaitu pembukaan tempat ibadah di wilayah level 4.
“Mulai 10 Agustus, kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Ini 45 Kabupaten/Kota yang Tetap Berstatus Level 4 di Luar Jawa-Bali
1. Mal buka bertahap, masyarakat wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi
Selain tempat ibadah, pemerintah juga mulai melakukan pembukaan mal secara bertahap di wilayah-wilayah level 4. Namun, pemerintah mewajibkan masyarakat yang masuk untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.
"Dalam opsi perpanjangan PPKM dilakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua roadmap yang dilakukan penyesuaian dan diujicobakan, yaitu sektor pembelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya," kata Luhut.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," jelasnya.
Baca Juga: Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan, Luhut: Kita Semua Lelah!