TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tengah Digodok Pemerintah, Ini Deretan Aturan Turunan UU IKN Nusantara

Simak aturan turunan UU IKN Nusantara yang tengah digodok

Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bappenas terkait penyusunan aturan IKN Nusantara.

“Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada sembilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” kata Wandy dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Jokowi Berencana Pindah ke IKN Nusantara sebelum 16 Agustus 2024

1. Daftar aturan turunan UU IKN yang sedang disiapkan pemerintah

Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong (dok. KSP)

Wandy pun memaparkan sembilan aturan turunan UU IKN yang diprioritaskan pemerintah. Salah satu yang tengah dimatangkan oleh pemerintah yaitu Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

Adapun daftar sembilan aturan turunan yang disiapkan pemerintah adalah:

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN).

3. Peraturan Presiden  tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN).

4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN).

- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN).

- PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN).

- PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (Pasal 26 ayat (2) UU IKN).

5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN).

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN).

7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).

8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).

9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).

2. Pemerintah lakukan koordinasi percepatan pembagunan IKN

Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Sebelumnya, Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta mengatakan pemerintah telah melakukan rapat koordinasi untuk percepatan pembangunan IKN tahap satu yaitu pada 2022-2024. Persiapan itu dilakukan mulai dari penyusunan aturan turunan, kesiapan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” ujar Febry dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Kebut Pemindahan IKN, Istana Siapkan Perpres soal Otorita 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya