TP3 Sebut Kasus Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Kasih Bukti
Jokowi telah terima empat rekomendasi dari Komnas HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan tersebut, TP3 meminta Presiden Jokowi untuk menegakan hukum seadil-adilnya dalam kasus itu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan kewenangan penuh kepada Komnas HAM untuk menuntaskan kasus ini.
Baca Juga: Amien Rais cs Minta Jokowi Bawa Kasus 6 Laskar FPI ke Pengadilan HAM
1. Jokowi telah terima empat rekomendasi dari Komnas HAM
Mahfud menjelaskan, ketika kasus tewasnya 6 laskar FPI muncul, Jokowi sudah memberikan kewenangan penuh kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus ini. Setelah itu, Jokowi juga sudah menerima laporan dan 4 rekomendasi dari Komnas HAM.
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek, Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: LBH: 6 Laskar FPI Meninggal Tak Bisa Dituntut, Seperti Kasus Soeharto