TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TP3 Sebut Kasus Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Kasih Bukti

Jokowi telah terima empat rekomendasi dari Komnas HAM

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan tersebut, TP3 meminta Presiden Jokowi untuk menegakan hukum seadil-adilnya dalam kasus itu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan kewenangan penuh kepada Komnas HAM untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: Amien Rais cs Minta Jokowi Bawa Kasus 6 Laskar FPI ke Pengadilan HAM 

1. Jokowi telah terima empat rekomendasi dari Komnas HAM

Presiden Jokowi hadir di KTT ke-37 ASEAN secara virtual, di Istana Kepresidenan Bogor (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Mahfud menjelaskan, ketika kasus tewasnya 6 laskar FPI muncul, Jokowi sudah memberikan kewenangan penuh kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus ini. Setelah itu, Jokowi juga sudah menerima laporan dan 4 rekomendasi dari Komnas HAM.

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek, Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

2. Mahfud minta TP3 serahkan bukti pelanggaran HAM berat, bukan hanya keyakinan

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mahfud menegaskan, pemerintah terbuka jika memang ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus itu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lalu meminta kepada TP3 untuk memberikan bukti dan bukan hanya keyakinan.

"Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu. Mana, sampaikan sekarang atau kalau gak nanti sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," tuturnya.

Baca Juga: LBH: 6 Laskar FPI Meninggal Tak Bisa Dituntut, Seperti Kasus Soeharto

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya