TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPPA Minta Ibu di Madiun yang Bakar Bayinya Diperiksa Komprehensif

Pemeriksaan kejiwaan perlu dilakukan

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Bali, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta agar ibu di Madiun, Jawa Timur berinisial IS (38) yang membakar bayinya, diperiksa secara komprehensif, termasuk kejiwaannya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, di samping penegakan hukum juga harus dilakukan upaya-upaya lain. Mengingat pelaku adalah perempuan maka prinsip-prinsip pendampingan terhadap pemenuhan hak perempuan juga harus dilakukan.

"Salah satunya untuk memastikan kondisi kejiwaan dari terduga pelaku. Oleh karena itu maka disarankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kejiwaannya," kata Nahar saat ditemui di Prama Sanur Beach Bali, Denpasar, Bali, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Kesal Dituduh Selingkuh, Ibu di Madiun Bakar Bayinya di Tungku Dapur

Baca Juga: Menteri PPPA: Malika Alami Memar, Sering Diancam dan Tak Diberi Makan

1. Pelaku bisa dipidana 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com/Ichigo121212)

Nahar menekankan bahwa penerapan sanksi pidana harus tetap dilaksanakan. Kekerasan verbal yang mengakibatkan meninggalnya anak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, yakni apakah ada unsur perencanaan atau spontanitas. Dalam hal ini, kasus dapat dilihat dari sisi Undang-undang KUHP pasal 338 atau pasal 340.

Tapi, dari sisi Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dijelaskan Nahar, jika memenuhi unsur pasal 76c maka dapat diancam sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 80.

"Hukuman maksimalnya 15 tahun, denda Rp3 miliar, karena orang tua (yang menghilangkan nyawa korban) maka ditambah 1/3, jadi bisa dituntut sampai 20 tahun," tuturnya.

Dijelaskan Nahar, semestinya kejadian tersebut bisa dicegah. Oleh karenanya maka penegak hukum diharapkan dapat menangani kasus tersebut secara komprehensif kenapa yang bersangkutan tega menghilangkan nyawa anaknya.

"Kita berharap polisi yang sudah melakukan penahanan terhadap tersangka bisa melakukan proses itu, tapi dengan dilengkapi pemeriksaan komprehensif kepada ibu dan masalah-masalah lain yang menyertainya," tambahnya.

2. Sang suami tuduh bayi tersebut hasil selingkuh

Foto hanya ilustrasi. (pexels.com/Joanne Adela Low)

Kapolres Madiun, AKBP Anton mengatakan, pembakaran itu terjadi pada Senin (6/2/2023). Saat itu, IS baru saja melahirkan anaknya sendiri di dalam kamar. Kemudian, IS membawa bayinya ke tungku dapur dan membakarnya.

"Motifnya karena dia sakit hati dengan tuduhan suaminya. Suaminya menuduh dia berselingkuh dan janin itu hasil perselingkuhan," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (8/2/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya