TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Diperpanjang, Seluruh Wilayah Indonesia Level 1

PPKM diperpanjang mulai hari ini

Kepadatan penumpang saat jam berangkat kerja di Stasiun Tanah Abang di Jakarta saat masa pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah. Perpanjangan PPKM mulai berlaku 8 November ini.

Untuk di wilayah Jawa dan Bali, kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan di luar Jawa dan Bali dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: WFO 100 Persen hingga Resepsi, Begini Aturan Lengkap PPKM Level I

1. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 November, luar Jawa-Bali 5 Desember

Penumpang berjalan memasuki Stasiun kereta saat PPKM (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PPKM diperpanjang di Jawa dan Bali yang mulai berlaku pada 8 November 2022 sampai dengan 21 November 2022.

Kemudian PPKM diperpanjang di luar Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 8 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022, dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Menkes Tegaskan PPKM Tak Dicabut meski Hidup Sudah Berjalan Normal 

2. Seluruh wilayah di Indonesia berlaku PPKM level 1

Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022, seluruh wilayah di Indonesia tetap berlaku PPKM level 1.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya mengungkapkan bahwa PPKM untuk sementara tetap tidak akan dicabut. Terlepas dari status PPKM seperti apa, Budi mengatakan pada realitanya saat ini kehidupan sudah normal.

“PPKM ini untuk sementara masih tetap tidak dicabut seluruhnya, karena kita masih menunggu nanti Januari-Februari 2023, apakah ada kenaikan kasus lagi atau tidak,” ujar Budi dilansir laman Kemkes, Minggu (23/10).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya