TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Nakes Rendahkan Pasien BPJS Berujung Minta Maaf

Video tersebut kini telah dihapus

ilustrasi tenaga kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Sempat viral di media sosial TikTok yang menampilkan video lelucon tiga tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Lambunu 2, Sulawesi Tengah, yang memperlihatkan perbedaan pelayanan pasien Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dengan pasien umum.

Dalam unggahan video yang diunggah akun@rintobelike2, terlihat bahwa ketiga nakes asik tidur-tiduran dan main ponsel ketika pasien BPJS masuk. Sementara itu, ketika pasien umum datang, ketiganya tampak berjoget dengan gembira. Hal ini sontak menuai banyak sindiran dari netizen karena aksi ketiga nakes dianggap menyepelekan pasien BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi, Cek Persyaratannya 

1. Ketiga nakes meminta maaf

ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini video tersebut telah dihapus dan digantikan dengan unggahan video permintaan maaf dari ketiga nakes tersebut. Permintaan maaf ditujukan kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

"Kami staf Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia," ujar ketiga nakes melalui video terbaru yang diunggah di TikTok, Sabtu (18/3/2023).

"Khususnya Dinas Kesehatan Parigi Moutong, BPJS Kesehatan Parigi Mouton, dan seluruh masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan dengan video kami, yang sebenarnya pelayanan di Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan video kami," tambah mereka.

2. Fungsi dan Tugas BPJS Kesehatan

Ilustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, hal ini tertuang  dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,  dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk:

1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya