Ada Helipad di Pulau Seribu, Ketua DPRD DKI Dalami Penyalahgunaan Izin
Pemanfaatan lahan milik Pemprov DKI ada aturannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan mendalami dugaan terjadinya penyalahgunaan izin pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Hal tersebut disampaikan Pras sapaan karibnya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pulau Panjang.
Baca Juga: Mengintip Desain Pulau Tabuhan, Ada Penginapan Apung hingga Helipad
Baca Juga: Pemprov DKI Luncurkan Kapal Ambulans di Kepulauan Seribu
1. Prasetio temukan adanya helipad
Di lokasi, Ketua DPRD DKI Jakarta menemukan adanya helipad di tengah peninggalan landasan pacu dan bangunan baru.
“Kita akan panggil (Bupati). Kita akan kaji hasil investigasi ini karena sudah kelihatan,” ujarnya, dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Pras menyampaikan, apapun pemanfaatan di atas lahan milik Pemprov DKI memiliki aturan. Dari aturan itu ada kompensasi yang diberikan ke Pemerintah. Semisal dalam bentuk retribusi atau pun pajak daerah.
“Sebetulnya ini bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah, kan lumayan. Boleh dia bangun, tapi ini ada aturannya,” terang Pras.
Editor’s picks
Baca Juga: HUT ke-495 DKI, Anies: Pembangunan di Kepulauan Seribu Makin Intensif