TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR: Vonis Bebas Bandar Sabu Lukai Hati Masyarakat

Perang terhadap narkoba harus digalakkan

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menilai vonis bebas terhadap terdakwa bandar narkoba jenis sabu bernama Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, melukai hati masyarakat provinsi setempat. Bagi Agustiar, hal itu bak tindakan mencederai semangat pemberantasan narkotika.

"Keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa bandar sabu itu, tentunya mencederai semangat pemberantasan narkotika yang digaungkan pemerintah pusat maupun daerah selama ini," kata dia dilansir dari ANTARA, Senin (30/5/2022).

Dia menuturkan, pihaknya mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), agar proaktif menyelidiki putusan bebas terhadap Saleh yang bermukim di kawasan Jalan Rindang Banua atau Komplek Puntun itu.

Baca Juga: Baku Tembak Buru Geng Narkoba di Brasil Tewaskan 21 Orang 

1. Putusan hakim mengejutkan

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Semua pihak tentu sangat terkejut, dengan putusan hakim PN Palangka Raya. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah gencar dilakukan.

Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia, masih menggambarkan adanya hal negatif terhadap hakim yang menjatuhkan vonis bebas para bandar sabu.

"Sesuai fakta di lapangan beberapa waktu lalu sudah jelas, maka dari itu jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali di daerah kita, cukup satu kali ini saja terjadi," ungkapnya.

2. JPU dituntut lakukan kasasi

Terdakwa penipuan dan penggelapan mendengar dakwaannya yang dibacakan JPU Benny Surbakti (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Politisi PDIP tersebut menegaskan, pihaknya mendorong jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Sebab, kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.

Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung. Kemudian, KY dapat menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut.

"Tujuannya agar diketahui apakah vonis bebas itu, karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah," kata Agustiar yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.

Baca Juga: BNN Depok: Selama Pandemi Pengiriman Narkoba Beralih Lewat Ekspedisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya