Anies Ajukan Banding Lawan Warganya Terkait Normalisasi Sungai
Pengajuan banding dilakukan pada Selasa, 8 Maret 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang hingga Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang. Permohonan banding itu diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.
“Tergugat Gubernur DKI Jakarta ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT,” demikian informasi di website PTUN, yang dikutip Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga Tuntas
1. Tujuh warga Mampang gugat Anies ke PTUN
Perkara ini bermula saat tujuh warga yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra melayangkan gugatan pada Agustus 2021. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.
“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius,” kata Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, sebagai kuasa hukum para penggugat.