Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga Tuntas

Pemprov DKI diharap lebih prioritaskan penanganan banjir

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Anies selaku tergugat dihukum mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.

"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," tulis putusan PTUN yang dikutip Jumat, (18/2/2022).

"Mewajibkan Tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," sambungnya.

1. Anies digugat tujuh warga

Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga TuntasAnies Baswedan saat menjelaskan lima lapangan bola di Jakarta berstandar FIFA. (youtube.com/AniesBaswedan)

Meski demikian, Anies lolos dari hukuman berupa ganti rugi Rp1 miliar kepada warga. Sebab, tuntutan warga itu tak dikabulkan oleh PTUN Jakarta.

Gugatan ini dilayangkan tujuh warga sejak Agustus 2021. Warga penggugat ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Baca Juga: Terseret Korupsi Tanah Munjul, Yoory Minta Maaf ke Anies Sambil Nangis

2. Kuasa hukum sebut Anies gak tuntas keruk Kali Mampang

Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga TuntasDinas Sumber Daya Air melakukan gerakan Gerebek Lumpur di Waduk Ria Rio, Jakarta Timur untuk mencegah banjir pada Senin (21/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Francine Widjojo mewakili Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum penggugat mengatakan putusan ini membuktikan Anies tak tuntas mengeruk Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya. Selain itu, Anies juga tak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang, sehingga merugikan warga dalam banjir besar Februari 2021.

"Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," kata Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya.

3. Pemprov DKI diharap lebih prioritaskan penanganan banjir

Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga TuntasPemprov DKI laksanakan gerebek lumpur di Waduk Munjul, Jakarta Timur pada Senin, 4 Oktober 2021 (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Salah satu penggugat mengatakan, putusan ini diharap membuat Pemprov DKI Jakarta tak hanya segera merealisasikan pengendalian banjir dengan mengeruk kali secara bertahap dan membuat turap di kawasan Kali Mampang, melainkan di wilayah rawan banjir lain seperti Kali Krukut dan Kali Cipinang. Pemprov DKI diharapkan lebih memprioritaskan pengendalian banjir ke depannya.

"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” ujar Tri Andarsanti Pursita, perwakilan penggugat.

Baca Juga: Anies: Atas Izin Allah, Banjir Jakarta Cepat Surut

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya