Anies Kalah Gugatan Lawan Warga Mampang, Ini Pembelaan Pemprov DKI
Dinas SDA klaim sudah melakukan pengerukan kali secara rutin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Anies selaku tergugat dihukum mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.
Melalui keterangan tertulis, Pemprov DKI Jakarta menegaskan selama ini sudah dan akan terus melaksanakan peningkatan kapasitas, pengerukan dan penguatan turap kali atau sungai. Upaya tersebut masuk dalam program strategis sejak 2017 untuk penanggulangan banjir.
Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga Tuntas
1. Pemprov DKI Jakarta klaim sudah rutin melakukan kegiatan mencegah banjir
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, yaitu peningkatan kapasitas sungai terus dilakukan. Demikian juga dengan pengerukan, penguatan turap hingga gerebek lumpur untuk meminimalisir dampak banjir di DKI Jakarta.
Menurutnya, permasalahan banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya perlu ditangani dan dikerjakan secara strategis serta melalui kerja sama dengan pihak lainnya, seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah di sekitar DKI Jakarta.
“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,” ujar Dudi dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Ribuan Sumur Resapan Anies Dinilai Gagal Atasi Banjir Jakarta