Anies Pastikan Perubahan Nama Jalan Tak Repotkan Warga Jakarta
Warga tak wajib ganti dokumen jika masih berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama ruas jalan di DKI Jakarta. Meski demikian, kata dia, dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal.
Untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP.
“Perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali,” terang Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Nama Jalan Diubah Anies, Warga Kini Harus Ganti KTP El Hingga KK
1. Dokumen eksisting yang masih ada tetap berlaku
Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat. Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya, dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.
"Kami baru saja melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan," ujar Anies.
"Banyak hal dibahas, tapi kali ini kita ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani. Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua," tambahnya.
Para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini.