TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berantas Hoaks Jelang Pemilu, Kominfo Akan Bentuk Satgasus Siber

Kementerian/lembaga lain juga akan dilibatkan

Menkominfo Johnny G Plate saat ditemui di rumah dinasnya di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus (satgasus) siber untuk menindak konten hoaks dan disinformasi terkait Pemilu 2024 di media sosial (medsos).

Tidak hanya satgasus saja, tetapi Kominfo akan melibatkan lembaga lain dalam memberantas hoaks.

Baca Juga: Kominfo Kembali Gelar Kelas Kebal Hoaks

Baca Juga: Tangani Hoaks saat Pemilu 2024, Bawaslu Godok Kurikulum Pengawasan

1. Menindak konten hoaks dan disinformasi

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate di Kementerian Kominfo, Selasa (18/10/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Johnny G Plate mengatakan satgasus siber tersebut bertugas menindak konten-konten yang melanggar aturan seperti hoaks, disinformasi, dan SARA di ruang digital. Nantinya, Satgasus akan bekerja sebelum dan saat masa kampanye dimulai pada akhir 2023.

Terkait mekanisme kerjanya, Plate menjelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga yang tergabung dalam satgasus ini melakukan pengawasan siber di media sosial lewat tim siber masing-masing.

"Hasil pengawasannya lalu dikoordinasikan dengan anggota satgasus lain untuk ditindak segera," terangnya.

Baca Juga: Kominfo: Struktur Data NIK yang Bocor Tidak Sama Persis

2. Mengantisipasi polarisasi dalam Pemilu 2024

Menkominfo, Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, satgasus siber ini akan membersihkan ruang digital dari konten hoaks, disinformasi, dan SARA agar tidak terjadi polarisasi atau pembelahan masyarakat.

Isu-isu tersebut diantisipasi menjelang Pemilu 2024 nanti. Sebab, kampanye saat Pemilu 2024 diperkirakan bakal dominan di medsos seperti halnya Pemilu 2019. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya