Ikuti Luhut, Anies Baswedan Batalkan PPKM Level 3 di Jakarta
Sebelumnya, Gubernur Anies terlanjur keluarkan Kepgub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada awal Desember lalu. Anies mengatakan pihaknya akan mengubah aturan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah pusat.
“Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada instruksi mendagri,” jelas Anies, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Tiba-tiba Anies Baswedan Muncul di YouTube, Ada Apa Ya?
1. Kepgub dikeluarkan berdasarkan Inmendagri awal
Anies mengatakan, ia membuat kepgub terkait PPKM Level 3 saat itu lantaran merujuk aturan awal pemerintah. Hal itu bertujuan agar masyarakat yang memiliki usaha dapat mempersiapkan diri.
“Kenapa kita siapakan awal? Supaya masyarakat (yang) punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun,” terangnya.
Baca Juga: Epidemiolog UGM Sayangkan PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Kenapa?