TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikuti Luhut, Anies Baswedan Batalkan PPKM Level 3 di Jakarta

Sebelumnya, Gubernur Anies terlanjur keluarkan Kepgub

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 pada Kamis (9/12/2021). (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada awal Desember lalu. Anies mengatakan pihaknya akan mengubah aturan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada instruksi mendagri,” jelas Anies, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Tiba-tiba Anies Baswedan Muncul di YouTube, Ada Apa Ya? 

1. Kepgub dikeluarkan berdasarkan Inmendagri awal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Anies mengatakan, ia membuat kepgub terkait PPKM Level 3 saat itu lantaran merujuk aturan awal pemerintah. Hal itu bertujuan agar masyarakat yang memiliki usaha dapat mempersiapkan diri.

“Kenapa kita siapakan awal? Supaya masyarakat (yang) punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun,” terangnya.

2. Dasar aturan gubernur sesuai dengan keputusan pusat

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Dia menerangkan dasar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan kegiatan masyarakat selama masa pandemik adalah instruksi dari menteri dalam negeri. Untuk itu, pihaknya akan menyesuaikan kembali setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan intruksi menteri dalam negeri.

“Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga. Begitu keluar instruksi mendagrinya maka akan kita keluarkan lagi ya,” kata Anies.

Baca Juga: Epidemiolog UGM Sayangkan PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya