TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingin Ubah Alamat di Paspor Karena Nama Jalan Diganti? Simak Ini! 

Ditjen Imigrasi minta masyarakat tak buru-buru

ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 22 nama jalan di DKI Jakarta diganti. Akibatnya, warga harus mengurus pergantian nama di dokumen pribadi mereka. Salah satunya adalah paspor.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, terdapat dua hal yang bisa dilakukan masyarakat saat akan melakukan perubahan alamat.

“Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor atau jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, boleh menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang," kata Achmad, dikutip dari website Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (29/6/2022).

Oleh karena itu, ujar dia, masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir. Sebab, kata dia, penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor. 

Baca Juga: Ganti 22 Nama Jalan, Anies Diminta Tak Lupakan Jasa Ali Sadikin

Baca Juga: Daftar 32 Nama Jalan dan Gedung di Jakarta yang Diganti Anies Baswedan

1. Halaman biodata paspor tak perlu cantumkan alamat lengkap

Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Akhmad mengatakan, halaman biodata paspor sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database imigrasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.

“Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang. Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jadi ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kita sesuaikan,” tuturnya.

2. Masyarakat yang mau ganti paspor bisa ubah informasi alamat di database imigrasi

Dokumen paspor (IDN Times/Umi Kalsum)

Dia mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database imigrasi, menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terlebih dahulu.

Ketentuan terkait data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian, menyebutkan bahwa pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, dan ijazah atau surat baptis. 

Di samping itu, pada Pasal 48 disebutkan bahwa paspor biasa dan paspor elektronik diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Berapa Lama Sih, Begini Penjelasannya 

Baca Juga: Mau Pergi ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Biaya Pembuatan Paspor ya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya