TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Tegaskan Barbuk Sabu 5 Kg Terkait Irjen Teddy Tidak Benar

Kejaksaan hanya menerima 3,1 kilogram

Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa. (polri.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung membantah barang bukti 5 kg sabu terkait kasus Irjen Teddy Minahasa masih ada di Kejaksaan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

“Kemarin ramai bilang ada 5 kilogram masih di Kejaksaan, itu nggak benar,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Kasus Sabu 5 Kg, Irjen Teddy Batal Dikonfrontir dengan AKBP Dody

1. Kejaksaan hanya menerima barbuk dari 4 perkara yang sudah ditangani

Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa. (polri.go.id)

Dia menuturkan, Kejaksaan hanya menerima penyisihan barang bukti narkoba dari empat perkara yang sudah ditangani di wilayah Bukittinggi yaitu kurang lebih 3,1 kilogram.

“Hanya 3,1, datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5 kg ada di kita, enggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan,” tutur dia.

2. Pengacara Irjen Teddy sebut barbuk sabu seberat 5 kg masih utuh di Kejaksaan Bukittinggi

Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Doc. IDN Times)

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, Pengacara Irjen Teddy mengatakan, barang bukti sabu seberat 5 kg yang masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi.

Hal ini, kata Hotman, membuat kliennya terkejut. Bahkan berita acara penyitaannya juga lengkap.

"Perkembangan baru itu adalah, Teddy sekarang sangat terkejut setelah ditemukan ternyata 5 kg yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi," ungkap Hotman, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Buka Sederet Kejanggalan di Kasus Sabu Irjen Teddy

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya