Kejagung Tegaskan Barbuk Sabu 5 Kg Terkait Irjen Teddy Tidak Benar
Kejaksaan hanya menerima 3,1 kilogram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung membantah barang bukti 5 kg sabu terkait kasus Irjen Teddy Minahasa masih ada di Kejaksaan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
“Kemarin ramai bilang ada 5 kilogram masih di Kejaksaan, itu nggak benar,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Kasus Sabu 5 Kg, Irjen Teddy Batal Dikonfrontir dengan AKBP Dody
1. Kejaksaan hanya menerima barbuk dari 4 perkara yang sudah ditangani
Dia menuturkan, Kejaksaan hanya menerima penyisihan barang bukti narkoba dari empat perkara yang sudah ditangani di wilayah Bukittinggi yaitu kurang lebih 3,1 kilogram.
“Hanya 3,1, datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5 kg ada di kita, enggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan,” tutur dia.
Baca Juga: Hotman Paris Buka Sederet Kejanggalan di Kasus Sabu Irjen Teddy