Keputusan Anies Digugat Pengusaha, UMP DKI yang Baru Dinilai Tidak Sah
Kepgub Anies terkait UMP DKI Jakarta digugat ke PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2022.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, menilai keputusan itu tidak sah dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP Nomor 36 tahun 2021,” tegas Solihin, dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Menko Airlangga Respons Polemik UMP DKI Versi Anies Baswedan
1. Pemerintah diminta tegur Anies
Selain menggugat keputusan Gubernur Anies, Solihin juga meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama pengupahan. Hal tersebut, kata Solihin, berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional.
Selanjutnya, Apindo juga meminta kepada menteri dalam negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies Baswedan. Lantaran, dianggap tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan.
“Sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Solihin.
Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub, UMP DKI 2022 Sah Jadi Rp4,6 Juta