TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Omicron Merebak, Bagaimana Nasib PTM 100 Persen di Jakarta?

PTM 100 persen di Jakarta belum akan dicabut Pemprov DKI

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 varian Omicron di DKI Jakarta mencapai 162 orang pada Senin (3/1/2022). Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta belum berencana mengurangi kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) yang sudah berjalan 100 persen sejak 3 Januari 2022. Dengan catatan, dilakukan active case finding (ACF) setiap pekan.

“Kalau dengan PTM kami selalu sama-sama, artinya kita melakukan active case finding tiap minggu 10 persen,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia, kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Pemerintah Izinkan PTM 100 Persen, KPAI Soroti Vaksinasi Anak

1. Penelusuran kasus dilakukan kepada seluruh warga sekolah

Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemik (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Dwi menerangkan, ACF ini akan diberlakukan pada murid, guru serta tenaga pendidik lain supaya pemprov dapat memiliki gambaran terkait potensi peningkatan kasus.

Kemudian, kata Dwi, durasi jam belajar juga sudah dikurangi sehingga menjadi lebih singkat. Di sisi lain, sekolah juga memiliki Satgas COVID-19 yang ditugaskan untuk memonitoring kedisiplinan protokol kesehatan di sekolah.

“Jadi kita bersama Disdik memantau ketat untuk perkembangan kasus kemudian setiap kasus juga kalau ada yang anak, maka pasti kita akan gali lebih lanjut sekolahnya dan sebagainya untuk dilakukan kontak tracing juga,” terangnya.

2. Inmendagri mengacu pada SKB terkait sekolah tatap muka

ilustrasi belajar tatap muka di sekolah (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan intruksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 2.

Dalam intruksi Mendagri, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: KSP: Sekolah Tatap Muka 100 Persen demi Kejar Ketertinggalan Belajar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya