TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun

Penghapusan denda dan diskon pajak sampai 31 Desember

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini, agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemik COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Ini Daftar Perubahan Insentif Pajak yang Diberlakukan Kemenkeu

1. Sanksi administratif yang dihapus

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Khusus untuk penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat terlambat membayar pokok pajak, akan diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2020.

“Kemudian, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021 serta Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,” terang Lusiana.

2. Sanksi administratif karena terlambat bayar pajak hotel/hiburan/restoran/parkir dihapus

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya, penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat terlambat membayar pokok dan atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan Pajak Reklame, diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang membayar pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021.

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Bunga Pra Pajak: Pengertian dan Perhitungannya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya