TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gelar Perkara Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

Hasil mediasi keluarga korban dan pelaku tak tercapai

Ilustrasi tabrak lari (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya menggelar TKP untuk menetapkan tersangka kasus tabrak lari mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (18) hingga tewas.

Latif mengatakan, pada saat kejadian, keluarga korban dan pelaku sudah melakukan mediasi. Namun, hasil mediasi tidak tercapai.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi, Pelaku Tolak Bawa ke RS

1. Hasil pemeriksaan masih fifty fifty

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (IDN Times/Imam Faishal)

Di sisi lain, pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi juga sudah lengkap. Akan tetapi hasilnya masih fifty fifty.

“Pemeriksaan sudah lengkap, kenapa kami tidak tahan? Karena lihat TKP ini juga kami harus adakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena masih fifty fifty dilihat hasil pemeriksaannya hari ini,” ungkap Latif, kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

2. Kondisi TKP hujan dan licin

Ilustrasi tabrak lari (IDN Times/Aditya Pratama)

Latif menuturkan, pada saat kendaraan lewat yang dikemudikan oleh Eko Setio Budi Wahono, kondisi TKP hujan dan licin.

Pengemudi berjalan dengan kecepatan tinggi. Kemudian, kendaraan yang ditumpangi oleh mahasiswa UI oleng dan jatuh.

“Kendaraan terus menghantam kendaraan depannya. Makanya kami lakukan gelar perkara,” ujar dia.

Baca Juga: Purnawirawan Polisi yang Diduga Tabrak Mahasiwa UI Sudah Wajib Lapor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya