Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Ayah KDRT Anak di Jaksel
Polisi akan koordinasi dengan P2TPA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan RIS terhadap anaknya.
“Satreskrim telah melakukan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan 23 September 2022,” terang Ade, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: 3 Hal Disorot Kasus Kekerasan Ayah Terhadap Anak di Jaksel yang Viral
1. Polisi telah periksa tujuh saksi
Ade mengatakan, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait, termasuk RIS.
Dia menyebut pihaknya juga telah melakukan upaya konseling terhadap korban, berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA) Pemprov DKI Jakarta.
“Kami melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan dilakukan upaya pemeriksaan keempat kepada korban besok di P2TP2A Pemprov DKI,” terang Ade.
Baca Juga: Ayah KDRT Anak di Jaksel Pernah Dilaporkan 8 Tahun Lalu