TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 2 di Jakarta Lanjut, WFO hanya Boleh 50 Persen

PPKM Level 2 di DKI Jakarta diperpanjang

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Baca Juga: 5 Tips Work Life Balance Saat Kembali WFO di Masa Pandemik

Baca Juga: Luhut: Jangan ke Luar Negeri Dulu jika Masih Ingin Hidup saat Pandemik

1. Anies minta warga selalu waspada

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertolak dari Balai Kota DKI Jakarta Pusat ke kediamannya dengan bersepeda pada Rabu (2/6/2021) (Instagram/@Aniesbaswedan)

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Serta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan virus COVID-19 di tengah angka kasus yang mulai naik. 

"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan  di mana pun, kapan pun. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga atau booster, silakan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi. Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir," ungkap Gubernur Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022). 

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap dua dosis.

2. Wajib vaksin lengkap

ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Hal ini dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. 

“Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI),  aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” terangnya.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

3. Aturan kegiatan perkantoran

Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2 ini sebagai berikut: 

Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran:

- Sektor non-esensial: 

Diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);

- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); 

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

- Untuk huruf b dan c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Menkes: DKI Jakarta Siap-Siap Jadi Medan Perang Pertama Hadapi Omicron

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya