PSI: Ada 2 Pelanggaran Terkait Pembayaran Commitment Fee Formula E
PSI kembali pertanyakan sikap Anies soal commitment fee
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik mengenai commitment fee Formula E pada 22 Agustus 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta melalui skema pinjaman ke Bank DKI senilai 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar masih menuai polemik.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, ada dua potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Potensi pelanggaran pertama terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 141 ayat 1 dan ayat 2," kata Anggara, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Datang Bawa 600 Lembar Dokumen Formula E, Ini Reaksi KPK
1. Commitment Fee harusnya dibayar lewat Jakpro bukan Dispora
PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 141 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
“Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora. Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora?" terang dia.
Baca Juga: Reaksi Anies Baswedan Di-roasting soal Formula E hingga Banjir