TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSI: Ada 2 Pelanggaran Terkait Pembayaran Commitment Fee Formula E 

PSI kembali pertanyakan sikap Anies soal commitment fee

Dokumentasi - Anies Baswedan saat bernegosiasi mengenai Formula E di New York pada 2019. (facebook.com/Anies Baswedan)

Jakarta, IDN Times - Polemik mengenai commitment fee Formula E pada 22 Agustus 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta melalui skema pinjaman ke Bank DKI senilai 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar masih menuai polemik.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, ada dua potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Potensi pelanggaran pertama terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 141 ayat 1 dan ayat 2," kata Anggara, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Datang Bawa 600 Lembar Dokumen Formula E, Ini Reaksi KPK

1. Commitment Fee harusnya dibayar lewat Jakpro bukan Dispora

Sekjen Kemendagri Hudori bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Memperingati HUT ke-494 Kota Jakarta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021). (Dok. Kemendagri)

PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 141 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

“Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora. Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora?" terang dia.

2. Pengeluaran tak bisa dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Kedua Kanan) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Anggara, terkait dengan PP nomor 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (2) yang menyebut bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp180 miliar pada 22 Agustus 2019. Sementara itu, Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019.

“Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” ucap Anggara.

Baca Juga: Reaksi Anies Baswedan Di-roasting soal Formula E hingga Banjir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya