RAPBD DKI Jakarta 2022 Naik Rp4,9 Triliun
Nilainya naik 6,25 persen dari APBD Perubahan 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 disahkan menjadi RAPBD DKI Jakarta. Nilainya naik sekitar Rp4,9 triliun atau 6,25 persen dari APBD Perubahan 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut nominal RAPBD DKI Tahun 2022 sebesar Rp84.886.734.854.299.
"Total Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp84.886.734.854.299 atau meningkat sebesar 6,25 persen, dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp79.890.235.901.247," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: DPRD DKI Usul Rp49 M buat Kunjungan Dapil, PDIP: Biar Dekat ke Rakyat
1. Fokus anggaran ke program yang berkesinambungan
Anies menargetkan RAPBD Tahun 2022 tersebut dipergunakan untuk keperluan yang memiliki skala prioritas yang berkesinambungan.
Hal tersebut, kata dia, agar kebijakan belanja diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan atas implementasi ‘money follow priority program’.
Baca Juga: Ketua Banggar DPRD DKI Tolak Anggaran Biaya Tak Terduga Rp2,2 Triliun