Soal Kejadian yang Rendahkan Martabat Istri Sambo, Ini Kata Komnas HAM
Hal ini harus dapat dibuktikan secara detail di pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dilakukan. Putri Candrawathi hadir dalam rekonstruksi yang digelar di dua lokasi, yakni Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) kemarin.
Dalam rekonstruksi itu pula, Putri menyampaikan ada kejadian yang merendahkan harkat dan martabatnya.
“Bu Putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian memang merendahkan harkat dan martabat PC,” terang Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Komnas HAM: Sambo Minta Putri Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan Seksual
1. Perkataan Putri harus dapat dibuktikan di Pengadilan
Beka menyampaikan, apa yang dikatakan Putri ini menjadi penting untuk dibuktikan di pengadilan. Hal ini menyangkut bagaimana peristiwa itu bisa terjadi, motif, dan juga latar belakang kejadiannya.
“Kita lihat pembuktian di pengadilan,” tutur dia.
Baca Juga: Komnas HAM: Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat