Tanda Jaga Jarak Dilepas, Kapasitas MRT Jakarta 86 Orang per Kereta
MRT atur kapasitas 516 penumpang per rangkaian kereta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta memberlakukan kebijakan kapasitas tempat duduk penumpang 100 persen mulai Senin (14/3/2022).
Saat ini, tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam moda transportasi MRT telah dilepas, sehingga sudah bisa ditempati penumpang.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
Baca Juga: MRT Lepas Tanda Jarak dan Berlakukan Kapasitas 100 Persen
1. Maksimal penumpang per kereta 86 orang
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial mengatakan, sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini 86 orang per kereta.
“Kita atur kapasitas 516 orang per rangkaian kereta,” ucap Rendi, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru MRT dan LRT Jakarta Saat PPKM Level 2