TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanda Jaga Jarak Dilepas, Kapasitas MRT Jakarta 86 Orang per Kereta

MRT atur kapasitas 516 penumpang per rangkaian kereta

jakartamrt.co.id

Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta memberlakukan kebijakan kapasitas tempat duduk penumpang 100 persen mulai Senin (14/3/2022). 

Saat ini, tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam moda transportasi MRT telah dilepas, sehingga sudah bisa ditempati penumpang.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Baca Juga: MRT Lepas Tanda Jarak dan Berlakukan Kapasitas 100 Persen

1. Maksimal penumpang per kereta 86 orang

MRT Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial mengatakan, sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini 86 orang per kereta.

“Kita atur kapasitas 516 orang per rangkaian kereta,” ucap Rendi, Senin (14/3/2022).

2. Jam operasional hingga pukul 21.30 WIB

Logo MRT (Dok. Istimewa)

Adapun jam operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) dimulai pukul 05.00-21.30 dan Sabtu sampai Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00-21.30.

Sementara itu, jarak antar kereta (headway) pada hari kerja (weekdays) tiap lima menit di jam sibuk dimulai pukul 07.00-09.00 dan 17.00-19.00. Sedangkan di luar jam sibuk tiap 10 menit.

"Untuk akhir pekan atau hari libur headway tiap 10 menit flat," terangnya.

Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru MRT dan LRT Jakarta Saat PPKM Level 2

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya