MRT Lepas Tanda Jarak dan Berlakukan Kapasitas 100 Persen

Larangan berbicara saat di MRT masih berlaku

Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta (Perseroda) melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta, serta akan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen mulai Senin (14/3/2022).

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial, mengatakan kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru MRT dan LRT Jakarta Saat PPKM Level 2

1. Aturan ini berdasarkan SE Kemenhub

MRT Lepas Tanda Jarak dan Berlakukan Kapasitas 100 PersenIlustrasi MRT (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kebijakan juga berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022, mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per 'train set' (rangkaian kereta)," kata Rendi, dalam keterangan pers, dilansir ANTARA, Minggu (13/3/2022).

2. Jadwal operasional MRT

MRT Lepas Tanda Jarak dan Berlakukan Kapasitas 100 PersenIlustrasi penumpang MRT (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Adapun waktu operasional MRT yakni pukul 05.00-21.30 WIB berlaku pada Senin-Jumat, dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap lima menit pada jam sibuk, yaitu 7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

Baca Juga: Stasiun MRT Fatmawati Bakal Berubah Nama Jadi Fatmawati Indomaret

3. Larangan berbicara saat di MRT masih berlaku

MRT Lepas Tanda Jarak dan Berlakukan Kapasitas 100 PersenIluastrasi MRT (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Meski demikian, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19 secara ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

PT MRT Jakarta (Perseroda) juga masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara, baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

Pengguna jasa juga diminta melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya