Tolak Putusan PTUN soal UMP DKI, Buruh Akan Geruduk Kantor Anies
Mendesak Gubernur Anies ajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Buruh di DKI Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota dan PTUN Jakarta Rabu, 20 Juli 2022. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, aksi akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung 2 tuntutan.
Tuntutan pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454.
Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: KSPI: Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Cacat Hukum
Baca Juga: Anies Kalah Lawan Pengusaha, PTUN Putuskan UMP Jakarta 2022 Rp4,5 Juta
1. Ada 4 alasan buruh tolak putusan PTUN
Said Iqbal menyampaikan, setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut.
Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan.
Ia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.
Baca Juga: Elite NasDem Usul Duet Anies-AHY, Demokrat Mengaku Nyaman