TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wagub DKI: Pemindahan Ibu Kota Kurangi Macet dan Penurunan Tanah

Pemindahan ibu kota diharap wujudkan pemerataan

Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN) yang membuat Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota. Riza mengatakan, pemindahan ibu kota negara ini, memiliki tujuan yang baik. Di antaranya mengurangi kemacetan dan mencegah muka tanah tidak terus turun.

“Pemerintah tentu punya tujuan dan maksud yang baik, di antaranya pemerataan, mengurangi kemacetan, kemudian juga supaya muka tanah tidak turun terus,” terang dia kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: UU IKN Disahkan DPR, Jakarta Tak Lagi Jadi Daerah Khusus?

1. Riza berharap Kaltim jadi ibu kota negara yang baik dan nyaman

Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies dan Riza Patria (Instagram/@aniesbaswedan)

Riza, lebih lanjut mengatakan, meski ibu kota pindah ke Kalimantan Timur, namun ia memastikan proses transisinya akan berjalan dengan aman dan baik. Dia pun berharap agar ibu kota yang dinamakan Nusantara nantinya akan menjadi tempat yang baik dan nyaman untuk ditinggali.

 “Mudah-mudahan kita berharap ke depan kita punya ibu kota yang baik di Kaltim dengan nama Nusantara,” terangnya.

Di sisi lain, Riza juga memastikan Jakarta tetap akan menjadi provinsi yang lebih baik mesti tak lagi menjadi ibu kota negara. “Kita akan terus percantik, perindah, memastikan moda transportasinya semakin baik semakin terintegrasi kita akan terus atasi pengendalian banjir dan Jakarta akan menjadi kota yang membanggakan,” tambahnya.

2. Pemprov DKI ajukan revisi UU Keistimewaan

Lokasi kegiatan kunjungan Jokowi ke titik nol rencana pembangunan IKN (IDN Times/ Istimewa)

Setelah disahkan oleh DPR RI, Riza juga mengatakan, Pemprov DKI segera mengajukan revisi UU keistimewaan DKI Jakarta. Dia tetap berharap Jakarta menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu.

“Tentu kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu,” terangnya.

Baca Juga: UU IKN Sah, Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita Nusantara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya