Awas! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta hingga Amukan COVID-19 di Kudus
#IndonesiaHariIni Denda prank ada di draft RUU KUH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hati-hati jika ingin menjahili teman atau orang lain. Sebab content creator yang sengaja nge-prank bakal masuk tindak pidana dan aturan sanksi denda hingga Rp10 juta pun menanti.
Aturan tersebut terdapat dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tak hanya soal draf RKHUP yang jadi sorotan pembaca IDN Times, Senin (7/6/2021), artikel lain seperti lonjakan COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah.
1. Denda nge-prank Rp10 juta
Content creator kini tak bisa seenaknya main nge-prank, sebab sanksi denda menanti. Ancaman pidana tersebut tertuang pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335, yang berbunyi:
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 335. Selanjutnya baca di sini.
Baca Juga: Tersedia di 56 Kementerian, Begini Formasi Lengkap CPNS 2021
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) akan dibuka pada hari ini.
"Akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun instagram @dkijakarta, seperti dikutip Senin (7/6/2021). Baca detail syarat-syaratnya di tautan ini.
Baca Juga: Jokowi Minta Belajar Tatap Muka Hanya 2 Jam Per Hari, 2 Kali Seminggu