TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta hingga Amukan COVID-19 di Kudus

#IndonesiaHariIni Denda prank ada di draft RUU KUH

Ilustrasi prank pocong yang dilakukan warga Depok (Instagram.com/infodepok_id)

Jakarta, IDN Times - Hati-hati jika ingin menjahili teman atau orang lain. Sebab content creator yang sengaja nge-prank bakal masuk tindak pidana dan aturan sanksi denda hingga Rp10 juta pun menanti. 

 Aturan tersebut terdapat dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tak hanya soal draf RKHUP yang jadi sorotan pembaca IDN Times, Senin (7/6/2021), artikel lain seperti lonjakan COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah.

1. Denda nge-prank Rp10 juta

Instagram.com/infodepok_id

Content creator  kini tak bisa seenaknya main nge-prank, sebab sanksi denda menanti. Ancaman pidana tersebut tertuang pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335, yang berbunyi:

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 335. Selanjutnya baca di sini.

Baca Juga: Tersedia di 56 Kementerian, Begini Formasi Lengkap CPNS 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) akan dibuka pada hari ini.

"Akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun instagram @dkijakarta, seperti dikutip Senin (7/6/2021). Baca detail syarat-syaratnya di tautan ini.

2. Syarat pendaftaran warga miskin di Jakarta

Ilustrasi warga miskin (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

3. COVID-19 merajalela di Kudus

Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tak bisa diremehkan. Sebab, peningkatan kasus hariannya sudah mencapai 30 kali lipat dari angka normal. 

Bupati Kudus, Hartopo, mengatakan sedikitnya sudah ada 60 desa dari 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, masuk kategori zona merah. Penularan penyakit yang bersumber dari virus Sars-CoV-2 itu semakin meluas menyusul ditemukannya banyak kasus COVID-19 di puluhan desa tersebut. TNI-Polri pun diturunkan. Baca updatenya di link ini.

4. DPR pastikan dana haji tak dipakai untuk proyek infrastruktur

Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

DPR RI memastikan pengelolaan dana haji yang sudah disetor jemaah ke pemerintah, tetap aman dan tidak dialihkan untuk mendanai proyek infrastruktur.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, hal tersebut lantaran banyak informasi yang tak akurat di media sosial, usai pemerintah memutuskan membatalkan pengiriman jemaah calon haji pada 2021. Cek selengkapnya di tautan berikut ini.

Baca Juga: Jokowi Minta Belajar Tatap Muka Hanya 2 Jam Per Hari, 2 Kali Seminggu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya