Pendaftaran Warga Miskin di DKI Jakarta Dibuka, Ini Syaratnya

Rumah tangga yang pakai air minum bermerek gak masuk daftar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) akan dibuka pada hari ini.

"Akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun instagram @dkijakarta, seperti dikutip Senin (7/6/2021).

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Kemudian untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program bantuan lainnya.

1. Cara daftar FMOTM 2021

Adapun cara pendaftaran FMOTM 2021 adalah melalui situs fmotm.jakarta.go.id dengan urutan seperti berikut:

1. Membuka situs https:fmotm.jakarta.go.id

2. Membuat akun jika belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu input pendaftaran baru

5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Simpan data yang sudah diisi

Namun jika cara tersebut mengalami kendala, pemohon bisa datang ke kelurahan domisili dengan membawa persyaratan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli

2. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI

Catatan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa rumah tangga.

 

Baca Juga: Ungkit Soal Kemiskinan, Megawati: Kalah Sama RRC

2. Warga yang biasa konsumsi air kemasan bermerek tak bisa daftar

Pendaftaran Warga Miskin di DKI Jakarta Dibuka, Ini SyaratnyaIlustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai catatan penting, Pemprov DKI memberikan daftar rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM:

1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

2. Rumah tangga memiliki mobil

3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar

4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

3. Timeline Pendaftaran FMOTM 2021

Pendaftaran Warga Miskin di DKI Jakarta Dibuka, Ini SyaratnyaIlustrasi memindahkan data dari handphone ke laptop (IDN Times/Umi Kalsum)

Timeline pendaftaran hingga verifikasi akan berlangsung dari Juni hingga Agustus 2021. Pendaftaran pada 7-25 Juni, kemudian pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda berlangsung pada Minggu pertama dan ke-2 Juli, lalu Musyawarah Kelurahan berlangsung pada minggu ke-3 Juli 2021.

Selanjutnya, akan ada proses penetapan daftar sasaran tepat pada minggu ke-4 Juli, lalu memasukkan daftar sasaran tetap ke aplikasi SIKS NG pada minggu pertama Agustus, kemudian verifikasi dan validasi di minggu ke-2 Agustus, hingga penetapan oleh Kementerian Sosial sesuai jadwal dari Kementerian.

Baca Juga: Catatan KPAI di Hardiknas: Pendidikan Belum Sentuh Keluarga Miskin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya