TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Mana Sebetulnya TKP Penembakan Laskar FPI, hingga Nasib Kaum Papa

Indonesia Hari Ini, warga miskin kian menderita

Ambulans yang membawa jenazah Laskar FPI di RS Polri pada Selasa (8/12/2020) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bentrok antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan aparat kepolisian  Senin dini hari, 7 Desember 2020, yang menewaskan enam orang laskar masih menimbulkan tanda tanya. Kuasa hukum FPI, Rinaldi Putra, menduga ada tempat kejadian perkara lain di luar KM 50 Tol Cikampek, seperti yang diklaim polisi.

Kecurigaan Rinaldi disampaikan Jumat ini (11/12/2020) saat ia mendatangi markas Polda Metro Jaya.

Selain kasus ini, berita yang juga menyedot perhatian pembaca IDN Times sepanjang hari ini adalah kasus bansos yang dikorupsi dan nasib warga miskin yang tidak pernah mengenyam bantuan itu. Juga soal Rizieq Shihab yang sulit dijerat pasal penghasutan. Kenapa? 

Baca Juga: Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab hingga Pencekalannya 

Pengacara FPI Rinaldi Putra curiga karena berdasarkan keterangan saksi di tempat istirahat Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hanya terdengar tiga suara letusan tembakan. Dia menduga ada kemungkinan beberapa anggota laskar FPI ditembak di lokasi yang berbeda.

Kondisi laskar yang menjadi korban juga janggal. Ada satu laskar yang tubuhnya ditembus tiga peluru. Baca selengkapnya di sini.

1. Pengacara sebut kemungkinan 6 anggota FPI ditembak di lokasi berbeda

Keluarga masih menunggu 6 jenazah Laskar FPI keluar dari RS Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

2. Rizieq Shihab dinilai tak bisa kena pidana pasal penghasutan, kenapa?

Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, mempertanyakan pasal yang menjerat pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh polisi.

Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah yang diminta undang-undang.

Apa kata dia? Baca di tautan ini.

3. Ini dia nama baru bank BUMN syariah hasil merger

Pegawai BNI Syariah Kantor Cabang Semarang memberikan penjelasan kepada nasabah terkait tabungan Hasanah yang bisa digunakan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) atau BNI Griya iB Hasanah, di Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Rencana penggabungan usaha PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) semakin mantap. Nantinya, bank hasil penggabungan bakal bernama PT Bank Syariah Indonesia Tbk dengan kode saham tetap BRIS.

Nama ini akan digunakan secara efektif oleh PT Bank BRIsyariah Tbk, selaku bank yang menerima penggabungan. Perubahan nama tersebut juga diikuti dengan pergantian logo.

Kenapa nama itu yang dipilih? Baca alasannya di tautan ini.

4. Miris! Dana bansos dikorupsi, keluarga ini 3 hari hanya makan mi

Penyaluran bansos (Dok. Kemenko PMK)

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) COVID-19, pada Minggu 6 Desember 2020, publik ramai-ramai mengungkapkan kekecewaannya.

Sebab, ada warga yang kelaparan karena terdampak COVID-19 namun tidak mendapatkan bansos, seperti dialami keluarga di Cicaheum, Bandung, Jawa Barat. Sementara Juliari diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. 

Baca selengkapkan yang dialami warga di link sini.

Baca Juga: Jelang Lengser, Trump Restui Eksekusi Mati Napi Brandon Bernard

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya