TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MS Glow dalam Bidikan hingga Ketua MK Didesak Mundur Usai Menikah

Omzet penjualan MS Glow disebut Rp600 miliar per bulan

Gilang Widya dan istri (instagram.com/juragan_99)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah crazy rich baru menjadi incaran aparat. Pemilik J99 Corp, produsen produk kecantikan MS Glow, Gilang Widya Pratama, tidak luput dari bidikan. Aparat pajak bersiap mengecek kewajibannya dihitung dari omzet yang dihasilkan perusahaan yang disebut mencapai Rp600 miliar per bulan.

Benarkah? Tidak hanya crazy rich, pembaca IDN Times sepanjang Kamis  24 Maret 2022 juga menyoroti soal rencana Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang akan menikahi adik kandung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. 

Anwar diminta mundur untuk menghindari konflik kepentingan dengan Jokowi. Cek juga berita menarik lainnya yang dirangkum dalam #IndonesiaHariIni. 

Baca Juga: Profil MS Glow, Skincare yang Diklaim Beromzet 600 Miliar per Bulan

COO J99 Corp bantah penjualan MS Glow capai Rp600 miliar

Gaya hidup Gilang Widya dan istri (instagram.com/juragan_99)

Chief Operating Officer (COO) J99 Corp Ganesya Widya meralat ucapan pengusaha Gilang Widya Pramana atau dikenal sebagai Juragan 99 tentang penjualan produk MS Glow.

Sebelumnya, Juragan 99 mengatakan omzet penjualan Rp600 miliar per bulan dari bisnis MS Glow. Ganesya menyebut ada salah pengutipan pernyataan Juragan 99 dalam pemberitaan Tempo. Berapa sebenarnya omzet penjualan MS Glow? Cek di sini.

Ketua MK harus mundur setelah nikahi adik Jokowi

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebaiknya mundur usai menikahi adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Mei 2022 nanti.

Feri menilai, ada potensi kepentingan yang sangat besar seandainya Anwar tetap bertahan menjadi hakim MK, sementara ia sudah menjadi bagian dari keluarga presiden. Simak omongan Feri selanjutnya di sini.

Eks pejabat Kemenkeu jadi tersangka korupsi, siapa dia?

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. Dari tiga nama itu, ada satu eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat.

Eks pejabat Kemenkeu ini merupakan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017. Cek selengkapnya di tautan ini.

Awal Ramadan berpotensi beda antara pemerintah dan Muhammadiyah

Ilustrasi Ramadhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Indonesia Kementerian Agama (Kemenag), Thomas Djamaluddin, mengatakan awal Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi berpotensi berbeda antara Muhammadiyah dengan Pemerintah.

Hal itu karena adanya aturan baru dari kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) yang ditetapkan pada 2021. Selanjutnya baca di sini.

Baca Juga: [BREAKING] Densus 88 Tangkap 3 Teroris di Bogor, Palmerah, dan Banten

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya