TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP DKI Dukung Tempat Karaoke Dibuka demi Nasib Pekerja Informal

Banyak pekerja informal gantungkan hidup pada tempat karaoke

Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta mengusulkan tempat karaoke dibuka kembali, mengingat status DKI Jakarta sudah di PPKM Level 1.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjutak mengatakan, pembukaan kembali tempat karaoke sangat penting, karena banyak pekerja informal yang menggantungkan hidupnya di sektor itu.

"Sudah waktunya karaoke dibuka, karena sudah Level 1. Banyak tenaga kerja informal yang menggantungkan hidupnya ke pekerjaan di sektor ini," kata Gilbert ketika dihubungi IDN Times, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Labil soal Syarat PCR, Ternyata Ini Alasannya! 

1. PDIP DKI usul syarat pengunjung tempat karaoke

Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Namun, Gilbert menggarisbawahi jika nanti tempat karaoke dibuka, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pengunjung. Usulan pertama adalah vaksinasi lengkap atau sudah 2 dosis, yang dibuktikan dengan sertifikat resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Artinya kalau pun terjadi penularan adalah mereka yang sudah divaksin, sehingga tidak fatal," tutur Gilbert.

Baca Juga: COVID-19 di Dunia Masih Menggila, Sehari Naik 413.876 Kasus

2. PDIP minta pengunjung tempat karaoke tak perlu tes Antigen

Warga mengikuti rapid tes antigen di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020). Rapid tes gratis yang diselenggarakan oleh kepolisian itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di masa mudik Natal dan tahun baru (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, jika nanti tempat karaoke dibuka, dia mengusulkan agar pemerintah tak perlu memberlakukan syarat tes Antigen atau PCR.

"PeduliLindungi harus benar-benar dimanfaatkan untuk tracing bilamana diperlukan," ucap dia.

Dia juga mengusulkan karakter pengunjung dibatasi. Misalnya seperti pengidap penyakit komorbid tak diperbolehkan datang ke tempat karaoke di DKI Jakarta.

"Sebaiknya dibatasi pengunjung dengan penyakit penyerta seperti DM, darah tinggi, dan penyakit berat lainnya," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya