Pemerintah Labil soal Syarat PCR, Ternyata Ini Alasannya! 

Sudah 4 kali syarat perjalanan diubah dalam 2 pekan

Jakarta, IDN Times - Syarat perjalanan di seluruh moda transportasi sudah empat kali diubah oleh pemerintah sejak pertengahan Oktober. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengungkapkan alasannya.

Menurut Adita, perubahan peraturan itu dilakukan karena mengikuti perkembangan pandemik COVID-19 di Indonesia, di mana evaluasinya dilakukan setiap minggu.

"Sebenarnya bagimana peraturan ini disesuaikan, itu kan mengikuti dinamika dan siatusi pandemik itu sendiri. Kalau kita lihat pemerintah ini juga terus berupaya melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemik, dilihat dari berbagai parameter. Dan evaluasinya pun dilakukan setiap minggu," kata Adita dalam Dialog Produktif yang digelar virtual oleh KPC-PEN, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai PCR

1. Evaluasi situasi pandemik dilakukan rutin

Pemerintah Labil soal Syarat PCR, Ternyata Ini Alasannya! Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Adita mengatakan setiap pekan pemerintah menggelar rapat terbatas (ratas) yang dihadiri para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara. Adapun topik utama rapat ialah evaluasi PPKM dari berbagai sektor dan aspek, salah satunya aspek mobilitas.

"Mobilitas masyarakat ini punya peranan yang luar biasa dalam memberikan dampak terhadap kasus COVID-19 di Indonesia," ujar Adita.

Oleh karena itu, aturan perjalanan tak berlaku permanen, alias selalu berubah berdasarkan hasil evaluasi. "Peraturannya pun akan menyesuaikan dengan hasil evaluasi tersebut. Setiap Senin, menko-menko selalu memberikan update mengenai situasi pandemik," kata dia.

Baca Juga: Ingat ya, Syarat PCR buat Perjalanan Darat 250 Km Sudah Tak Berlaku!

2. Perubahan syarat perjalanan selalu dibahas bersama K/L lain

Pemerintah Labil soal Syarat PCR, Ternyata Ini Alasannya! Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Meski Kemenhub yang menetapkan syarat perjalanan terhadap seluruh moda transportasi, namun menurut Adita syarat-syarat tersebut selalu dibahas dengan kementerian/lembaga (K/L) lain.

"Kami di sektor transportasi pun melakukan penyesuaian. Dan tentu dalam melakukan penyesuaian ketentuan ini selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan K/L terkait, termasuk Kemenkes, Satgas Penanganan COVID-19, dan juga Kemenko dan juga Kemendagri," ucap dia.

Dengan demikian, Adita memastikan syarat perjalanan itu ditetapkan Kemenhub berdasarkan hasil koordinasi antar K/L.

"Tujuan utamanya yang mesti kita pahami bersama, ini agar kasus COVID-19 di Indonesia tetap bisa kita kendalikan. Dan kalau memungkinkan bisa jauh lebih baik dari kondisi sekarang, yang sebenarnya cukup melandai kasusnya," kata dia.

Baca Juga: Profil GSI Lab, Bisnis PCR yang Disebut-sebut Terlibat dengan Luhut

3. Sudah 4 kali syarat perjalanan diubah dalam 2 pekan

Pemerintah Labil soal Syarat PCR, Ternyata Ini Alasannya! Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Terhitung sejak 19 Oktober 2021 lalu, pemerintah menerapkan syarat perjalanan udara domestik yakni harus menggunakan tes PCR. Ketentuan itu berlaku untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam beleid itu, dinyatakan syarat PCR tersebut berlaku mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Kemudian, pada 27 Oktober 2021, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru, yakni mengubah masa berlaku tes PCR dari 2x24 jam menjadi 3x24 jam. Ketentuan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Hanya berselang 1 hari, pemerintah menetapkan aturan baru lagi, di mana perjalanan udara di luar wilayah Jawa-Bali tak wajib lagi menggunakan tes PCR, dan boleh menggunakan tes antigen.

Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. SE tersebut merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Penerbitan SE 93.2021 itu mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Terakhir, pada Senin (1/11) kemarin, pemerintah mengubah syarat perjalanan udara, di mana tes PCR tak lagi menjadi syarat naik pesawat. Dengan demikian, bepergian menggunakan pesawar baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali boleh menggunakan tes antigen.

Ketentuan itu tertuang dalam SE Kemenhub nomor 96 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang merujuk Inmendagri nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas COVID-19 nomor 22 tahun 2021.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya