TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Pangkas Syarat Karantina Pelancong, dari 8 Jadi 5 Hari!

Ada 5 bandara di Indonesia yang buka rute internasional

Ilustrasi bandara. (Dok. Angkasa Pura II)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memangkas persyaratan karantina bagi WNA/WNI yang baru tiba di Indonesia. Masa karantina yang sebelumnya 8 hari kini menjadi hanya 5 hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi CoOVID-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Wisata Sudah Dibuka, Turis Asing Masih Belum Melancong ke Bali

1. Daftar bandara yang buka rute kedatangan internasional

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Saat ini, ada lima bandar udara (bandara) di Indonesia yang membuka rute kedatangan internasional. Pertama, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Kedua, Bandara Sam Ratulagi, Manado. Kedua bandara tersebut hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata.

Bandara ketiga adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Keempat, Bandara Hang Nadim, Batam. Kelima, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Ketiga bandara tersebut hanya menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan tujuan wisata.

Baca Juga: Syarat Karantina 5 Hari Bikin Turis Asing Masih Enggan ke Bali

2. Syarat masuk RI bagi penumpang internasional dengan tujuan selain wisata

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

SE tersebut mengatur syarat bagi penumpang internasional rute Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulagi. Penumpang baik WNA/WNI wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif RT-PCR dari negara keberangkatan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang wajib mengisi E-Hac melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandara asal. Bagi WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina.

Sementara itu, penumpang yang belum vaksinasi di luar negeri maka bisa vaksinasi di tempat karantina di Indonesia, dengan syarat mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua. Bagi WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP.

"Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan,”ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan resminya, Jumat (15/10/2021).

Namun, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan di antaranya kepada WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa divaksin.

"Untuk kondisi komorbid ini, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya," lanjut Novie.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya